ANDA Menerima Kiriman SPT Tahunan dari Kantor Pajak, Bagaimana Menyikapinya?

Tayang: 2 September 2024, 09:00 WIB
Penulis: Dendi Sundayana
Editor: Tim Jabar Insight
Bagaimana menyikapinya jika anda menerima SPT Tahunan dari Kantor Pajak?
Bagaimana menyikapinya jika anda menerima SPT Tahunan dari Kantor Pajak? /pixabay.com/

JABARINSIGHT - Akhir-akhir ini banyak warga masyarakat khususnya Wajib Pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas perpajakannya yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebagian besar dari mereka mengaku kebingungan dengan surat tersebut, terutama bagaimana cara menyikapinya.

Salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga di Bandung, yang tahun-tahun sebelumnya membeli obligasi negara retail di salah satu bank, yang menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: MENANTI Efek Domino Kebijakan The Fed di September, Inilah Instrumen Investasi yang Menuai Berkah

Adapun isi surat yang dia terima meminta keterangan atau penjelasan mengenai pembelian obligasi tersebut. Sang Ibu Rumah Tangga tersebut panik dan bertanya-tanya apakah memang petugas Pajak mengetahui data nasabah yang membeli obligasi negara dari NPWP yang dia sertakan pada saat pembelian.

Hal tersebut sudah ditanyakan ke bank dimana dia membeli obligasi, namun pihak bank dalam hal ini pihak marketing bank tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.

Apa Itu SPT Tahunan?

Sebelum membahas cara menyikapinya, ada baiknya diketahui terlebih dahulu hal-hal mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Menurut Rachmat Yanuar,Tax and Financial Planning Advisor di Primoney Solutions, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada hakikatnya adalah laporan atas keuangan dan neraca pribadi seseorang sebagai Wajib Pajak dalam satu tahun kalender yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam SPT Tahunan PPh ini dicantumkan berbagai macam data dan informasi dari keadaan keuangan sesesorang, mulai dari jumlah penghasilannya baik yang berasal dari pekerjaan, profesi, usaha, sampai penghasilan yang diperoleh dari aset atau harta kekayaannya.

Termasuk juga dalam SPT Tahunan PPh tersebut adalah biaya-biaya seperti biaya hidup standar (dalam hal ini disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP), biaya usaha, biaya bukan usaha, jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar pada masa/tahun berjalan, serta posisi dari jumlah aset dan utangnya.

Halaman:

Sumber: Wawancara


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub