Selain itu, data-data pembelian obligasi negara juga memang sudah secara by-system masuk kedalam sistem informasi DJP. Atas tambahan harta berupa pembelian obligasi tersebut oleh aparat pajak lalu dianalisa dan dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang nasabah terima guna melihat batas kewajarannya.
Apabila ternyata tambahan harta berupa pembelian obligasi tersebut sama atau melebihi jumlah penghasilan nasabah dalam satu tahun, maka hal ini menjadi bahan yang perlu diklarifikasi oleh nasabah sebagai Wajib Pajak kepada DJP dengan menjawab surat tersebut atau melakukan pembetulan SPT Tahunan yang telah disampaikan dengan melakukan koreksi pada data atau informasi yang mungkin belum dilaporkan dalam SPT tersebut.
Menurut Rachmat, klarifikasi berupa surat jawaban sebaiknya langsung dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP nasabah terdaftar. Namun apabila masih merasa bingung dengan cara pengisian informasi atau data dalam SPT, Anda dapat meminta bantuan petugas Pajak di Kantor Pajak atau konsultan pajak yang kredibel.***