Menkeu Sri Mulyani Sebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak Capai Rp338 triliun

- 14 Agustus 2024, 11:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. / ANTARA/Imamatul Silfia/

JABARINSIGHT - Kementerian Keuangan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp338 triliun per Juli 2024, setara 68,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp492 triliun.

"Namun, realisasi itu terkontraksi sebesar 5 persen dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp355,7 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.

Sri Mulyani menjelaskan, melambatnya kinerja PNBP disebabkan oleh menurunnya penerimaan sumber daya alam (SDA) migas maupun nonmigas.

Ia menambahkan, penerimaan SDA migas tercatat sebesar Rp64,5 triliun, terkontraksi 6,4 persen (year-on-year/yoy) akibat penurunan lifting minyak bumi.

Baca Juga: Agustus Ini, Harga Emas Diyakini Bakal Catat Rekor Tembus di Atas 2.500 Dolar AS per Toz, Apa Penyebabnya?

Baca Juga: PERINGATAN OJK: Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Daftar Blacklist Lembaga Jasa Keuangan

Penurunan ini dipengaruhi oleh tertundanya onstream dan penyusutan produksi alamiah sumur migas yang tinggi, sejalan dengan fasilitas produksi migas utama yang telah menua.

Sementara itu, penerimaan SDA nonmigas juga mengalami kontraksi, yakni sebesar 21,8 persen yoy dengan realisasi Rp68,4 triliun. Kontraksi SDA nonmigas utamanya dipengaruhi oleh moderasi harga serta penurunan volume produksi komoditas batu bara.

Realisasi PNBP lainnya juga terkontraksi sebesar 10,5 persen yoy dengan realisasi Rp86,2 triliun. Melemahnya kinerja PNBP lainnya disebabkan oleh menurunnya pendapatan hasil tambang yang sejalan dengan moderasi harga dan volume produksi batu bara, serta penurunan setoran PNBP kementerian/lembaga (K/L) akibat tidak berulangnya sejumlah pendapatan di 2024.

Baca Juga: OJK Terus Berantas Kegiatan Keuangan Ilegal, Anti-Scam Center Segera Beroperasi

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub