Dia menjelaskan, jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.
"Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," katanya lagi.
Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).***