BUTUH Pinjaman, Pinjol Bisa Jadi Alternatif, Tapi Awas Tertipu, Inilah LINK Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar

- 18 Juni 2024, 18:00 WIB
Butuh pinjaman melalui ponjol, carilah ponjol legal yang telah terdaftar di OJK.
Butuh pinjaman melalui ponjol, carilah ponjol legal yang telah terdaftar di OJK. /Antara/Cahya Sari/

JABARINSIGHT – Dengan kemajuan era digital, pinjaman online atau pinjol mulai marak sebagai sebuah alternatif bagi mereka yang butuh akses keuangan seperti butuh pinjaman untuk modal. Namun awas jangan sampai tertipu. Banyak kasus yang terjadi akibat ulah pinjol illegal.

Pinjol memang hadir dengan memberikan berbagai keunggulan yang selama ini tidak diperoleh dari lembaga keuangan lainnya, termasuk perbankan. Namun, maraknya kemunculan pinjol mau tidak mau harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat, termasuk harus mengetahui link untuk mengecak daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.

Baca Juga: KHAWATIR Kesetrum Tagihan Listrik yang Besar, Inilah Tips Menghemat Pengeluaran Biaya Listrik di Rumah

Dengan telah terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK), maka operasional pinjol akan mudah diawasi sehingga mereka tidak akan melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.

Kelebihan Pinjol

Era digital menghasilkan berbagai inovasi yang cukup mencengangkan termasuk dalam hal transaksi keuangan. Pinjol saat ini marak bermunculan karena memberikan berbagai kelebihan dibanding lembaga keuangan lain, termasuk perbankan.

Adapun kelebihan pinjol diantaranya adalah :

  • Proses transaksi bisa lebih simpel
  • Persyaratan lebih longgar daripada perbankan
  • Bisa dilakukan secara online dari rumah

Sayangnya, kelebihan dan kelonggaran ini banyak dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol untuk mengeruk keuntungan mereka yang berakibat fatal pada konsumen.

Kalaupun banyak kasus-kasus korban pinjol yang muncul di berbagai media, untuk lebih banyak dlakukan oleh pinjol-pinjol illegal yang tidak terawasi oleh OJK.

Dalam keterangan tertulisnya di akun resmi OJK yakni ojk.go.id menyatakan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi,) pada periode April hingga Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca Juga: BIAYA Pendidikan di Indonesia Makin Mahal, Inilah Tips Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Link Pinjol Legal

Untuk menjamin pinjaman melalui pinjol aman, maka OJK menghimbau konsumen bisa mengakses pinjol legal yang telah terdaftar di OJK.

Sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending atau pinjol yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pe​nyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah berizin dari OJK. Masyarakat bisa Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Atau anda bisa klik link ini : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-31-Mei-2024.aspx, yang memuat daftar 100 pinjol yang telah terdaftar di OJK.

Semoga bermanfaat. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ojk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah