MAU Investasi Reksa Dana Apakah Terkena Pajak? Simak Penjelasan Pakar Investasi

9 September 2024, 09:00 WIB
Mau berinvestasi reksa dana apakah dikenakan pajak? /Antara/

JABARINSIGHT – Kondisi pasar dan ekonomi global maupun domestik sepanjang tahun 2023 banyak mengalami gejolak dan kejutan, namun hal ini tidak menghalangi perkembangan positif di sektor pasar modal.

Perkembangan ini dapat tercermin dari minat berinvestasi masyarakat yang terus meningkat meski dihadapkan dengan berbagai tantangan serta situasi ekonomi. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, investor pasar modal yang terdiri dari investor saham, obligasi, dan reksa dana meningkat 1,85 juta investor menjadi 12,16 juta investor.

Baca Juga: MANTAP! Mangga Gedong Gincu Majalengka Bakal Diekspor ke Jepang

Khusus bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di instrument reksa dana, apakah akan terkena pajak?

Bukan Objek Pajak

Direktur Utama PT. Tumbuh Investasi Bersama yang juga Partner PT. Moduit Digital Indonesia, Alfons Kurniawan menatakan, UU PPh pasal 4 ayat 3i menjelaskan bahwa Reksa Dana atau Pemegang Unit Penyertaan suatu Kontrak Investasi Kolektif bukanlah Objek Pajak.

Menurutnya, saat ini, Reksa Dana bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.

Hal ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri, dimana saat ini pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan pendapatan dari pajak sebagai salah satu sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai segala aktivitasnya termasuk untuk membangun negeri menjadi lebih maju.

Pajak pun ditarik dari berbagai sektor yang potensial, termasuk salah satunya pada sektor investasi.

“Imbal hasil pada instrumen investasi seperti tabungan atau deposito perbankan  dikenakan PPh final sebesar 20%. Kemudian untuk kupon obligasi yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikenakan PPH final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak,” ujarnya.

“Sementara untuk transaksi saham, akan dikenakan PPh final sebesar 0.1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham tersebut,” lanjut Alfons yang juga Associate Financial Consultant Primoney Solutions.

Bagaimana hasil keuntungan Reksa Dana ini bisa tidak dikenakan pajak?

Menurutnya, Reksa Dana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, dimana dana tersebut akan dikelola oleh Manajer Investasi dalam berbagai instrumen investasi seperti deposito, obligasi, dan saham.

Ketika dana sudah terhimpun, Reksa Dana tersebut menjadi subjek yang mewakili sekumpulan dana dari masyarakat. Reksa Dana sebagai subjek, akan memiliki Nilai Aktiva Bersih (NAB), yang merupakan selisih dari perhitungan total aset Reksa Dana baik yang berupa kas, deposito, obligasi, dan saham setelah dikurangi kewajiban atau biaya-biaya Reksa Dana itu sendiri.

Kewajiban Reksa Dana ini meliputi biaya Manajer Investasi, Bank Kustodian, Broker Efek Ekuitas atau Efek Bersifat Utang, Pelunasan Pembelian Efek, dan Pajak tentunya.

Baca Juga: CEO Indodax Oscar Sebut, Bitcoin Berpotensi Lampaui Ekspektasi  

Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh Reksa Dana dalam suatu pengelolaan portofolio oleh Manajer Investasi, sehingga dalam hal ini secara tidak langsung Pemegang Unit Penyertaan telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset Reksa Dana.

Sebagai contoh pada suatu portofolio Reksa Dana, Manajer Investasi menempatkan dana pada deposito sebesar Rp 5.000.000.000,00 dengan bunga 5% per tahun. Maka keuntungan dari bunga deposito ini sebesar Rp 250.000.000,00 dengan potongan pajak sebesar 20% sehingga hasil investasi bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 200.000.000,00 saja.

Jadi, total pokok plus bunga yang berjumlah Rp 5.200.000.000,00 ini yang akan menjadi aset dalam portofolio Reksa Dana dan perlakuan yang sama berlaku juga apabila Manajer Investasi menempatkan dana pada instrumen investasi lainnya, baik pada obligasi maupun saham.

Oleh karena itu hasil keuntungan Reksa Dana tidak dikenakan pajak dan investor tidak terkena pajak berganda atas aset yang tersimpan pada Reksa Dana. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Trending