DINILAI Rugikan Masyarakat, Satgas Pasti OJK Blokir 1001 Pinjol dan Investasi Ilegal Online

19 Agustus 2024, 16:00 WIB
Satgas Pasti OJK blokir 1001 entits ilegal pada Juni hingga Juli 2024. /Tribrata polri/

JABARINSIGHT - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 1001 entitas pinjol dan invetasi online illegal pada bulan Juni hingga Juli 2024, yang berpotensi bisa merugikan masyarakat.

Jumlah ini meningkat dibanding pemblokiran yang dilakukan bulan April hingga Mei 2024 sebanyak 654 entitas yang juga dinilai berpotensi bisa merugikan msyarakat.

Baca Juga: WOW, Mercedes luncurkan Mobil Sport Mewah Edisi Terbatas Seharga Rp 17 Miliar, Jumlahnya Hanya 13 Unit Saja

Satgas Pasti OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Rincian Entitas yang Diblokir

Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengemukakan bahwa pihaknya pada periode Juni hingga Juli 2024, telah menemukan dan memblokir 1.001 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," Hudiyanto, di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

 Adapun rinciannya adalah

-850 entitas pinjaman online ilegal

-59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri)

- 65 tawaran investasi ilegal

-27 entitas yang menawarkan kegiatan keuangan ilegal.

Menurut Hudiyanto, salah satu modus yang dilakukan di 65 tawaran investasi illegal adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sementara 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu; tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Dengan tambahan sebanyak 1001 entitas illegal yang diblokir, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas Pasti OJK telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Meningkat Dibanding April-Mei 2024

Pemblokiran 1001 entitas illegal di periode Juni hingga Juli 2024 itu, mengalami peningkatan cukup drastic dibanding upaya yang dilakukan pada periode sebelumnya yakni April hingga Mei 2024.

Baca Juga: TAK Masuk Prioritas di Era Presiden Prabowo, Bagaimana Nasib Proyek Tol Getaci, Ini Respon Pengamat Ekonomi

Pada periode April hingga Mei 2024, Satgas Pasti OJK telah menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran i​nvestasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara, OJK

Tags

Terkini

Trending