AWAS! Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha 2024, OJK Beberkan Ciri-Cirinya

13 Juni 2024, 05:15 WIB
Ilustrasi - Tim kesehatan hewan kurban Idul Adha 2024 melakukan pemeriksaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan kurban online. /dok Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat

JABARINSIGHT - Penipuan dengan modus berkedok penjualan kurban online marak menjelang tibanya perayaan Idul Adha 2024 yang hanya menyisakan beberapa hari lagi. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadainya.

"Menjelang Idul Adha banyak tawaran kurban secara online. Walau tergolong praktis, namun juga rentan terhadap penipuan," demikian informasi yang diakses dari OJK di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

OJK mewanti-wanti agar masyarakat selalu berhati-hati saat ingin membeli kurban secara online agar terhindar dari aksi penipuan prag yang tidak bertanggungjawab.

Adapun ciri-ciri utama jika itu merupakan penipuan kurban online menurut OJK yakni:

Baca Juga: Daftar 6 Perumahan Subsidi di Ciamis Harga Rp100 Jutaan, Lengkap dengan Syarat Mendapatkannya

Baca Juga: HORE! Ada Diskon 10-15 Persen Beli Tiket Kereta Api di Jakarta Fair 2024

  • Harganya sangat murah dibandingkan dengan harga pasaran.
  • Badan penyalur kurban tidak terdaftar atau tidak berizin.
  • Penipuan kurban online juga bercirikan bahwa nomor rekening tidak sama dengan identitas badan penyalur kurban.

Selain itu, OJK juga mengingatkan agar masyarakat perlu mewaspadai penipuan kurban online yang meminta data pribadi seperti kode OTP (One Time Password) atau PIN.

"Penipuan kurban online juga identik dengan tidak memiliki dokumentasi foto dan video saat proses pemilihan, penyembelihan maupun penyaluran kurban," demikian OJK.

Investasi dan pinjol ilegal

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menyampaikan telah memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, menyebutkan dari total jumlah tersebut, 654 di antaranya merupakan entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: HEBAT! Tokocrypto Dapat Penghargaan Setor Pajak Rp45 Miliar Terbesar di Indonesia

Kemudian 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

OJK mengimbau, jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler