Motor BBM Anda Ingin Dikonversi ke Motor Listrik? Gampang, Ini Prosedurnya!

- 3 September 2024, 08:00 WIB
Arsip foto - Teknisi mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik di Bengkel Elders Garage, Pancoran, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
Arsip foto - Teknisi mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik di Bengkel Elders Garage, Pancoran, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

JABARINSIGHT - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengijinkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengkonversinya ke motor listrik, sejak akhir tahun 2023 lalu, .

Konversi motor BBM ke listrik ini merupakan salah satu upaya menurunkan impor BBM dan mencapai target pengurangan emisi. Bahkan, pemerintah akan memberikan insentif bantuan Rp10 juta kepada masyarakat yang hendak mengkonversi motor BBM-nya.

Dasar hukum konversi itu adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Demikian dijelaskan dalam situs pendaftaran online konversi motor listrik Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), yang diakses Selasa 3 Septemver 2024.

Disebutkan pula, bantuan bisa diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah.

Baca Juga: Mau Beli Motor Listrik? Pakar Sebut Perhatikan Beberapa Hal Ini

Prosedur cara pendaftaran

Adapun prosedur atau cara pendaftarannya sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resminya melalui ebtke.esdm.go.id/konversi
  • Klik "Mendaftar Konversi"
  • Pilih lokasi bengkel terdekat.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Setelah selesai, pastikan mendapat email notifikasi.

Nantinya permohonan akan diterbitkan setelah bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).

Jika sudah sesuai, bengkel mulai melakukan pengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon.

Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub