MAU Isi Baterai Mobil Listrik di Bandung Dimana? Ini Daftar SPKLU di Bandung dan Tarifnya

- 31 Juli 2024, 15:00 WIB
Bagi pengguna mobil listrik, nilah daftar SPKLU di Bandung dan tarifnya.
Bagi pengguna mobil listrik, nilah daftar SPKLU di Bandung dan tarifnya. /Antara/Arif Firmansah/

JABARINSIGHT – Bagi anda yang tengah mengendarai mobil listrik di Bandung dan sekitarnya, jangan khawatir anda kehabisan baterei, karena di Kota Bandung dan sekitarnya sudah dibangun sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

SPKLU dibangun sejalan dengan upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih ke mobil listrik karena dinilai lebih ramah lingkungan. Selain mengeluarkan kebijakan subsidi pajak, pemerintah juga mendorong semakin banyak pembangunan SPKLU untuk mendukung kehadiran mobil listrik.

Baca Juga: MESKI Disalip Kijang Innova di Bulan Juni, Daihatsu Sigra Kokoh sebagai Mobil Terlaris di Semester 1 2024

Tahun ini, penjualan mobil listrik mengalami peningkatan. Menariknya, peningkatan penjualan mobil listrik ini terjadi di tengah penurunan penjualan mobil di Indonesia ada Semester 1 2024.

Berdasarkan data yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), volume penjualan wholesale mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia pada semester I 2024 mencapai 11,9 ribu unit.

Angka penjualan dari produsen ke distributor tersebut meningkat sekitar 130% dibanding semester I tahun lalu yang hanya mencapai  5,1 ribu unit.

Berapa Tarif Pengisian Baterai di SPKLU?

Mengenai tariff pengisian baterai di SPKLU mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Sedangkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.

Tarif pengisian baterai ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya layanan tersebut dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub