Untuk pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Getaci kepada warga Desa Tangsimekar akan berlangsung 3 hari mulai dari 30 September hingga Rabu 2 Oktober 2022.
Khusus untuk warga Desa Mandalawangi dan Desa Tegalluar, merupakan pembayaran uang ganti rugi susulan. Sebab, pembayaran uang ganti rugi kepada warga Desa Mandalawangi dan Desa Teggalluar, sudah dilakukan sebelumnya di kantor desa masing-masing.
Pembayaran susulan kepada 4 orang warga Desa Mandalawangi dan 2 warga Desa Teggalluar baru dilakukan pada 30 September 2024, karena mereka belum menyelesaikan persyaratan sehingga baru dibayarkan pada 30 September 2024.
Sementara khusus warga Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, jumlah warga yang lahannya tergusur proyek Tol Getaci hanya 6 orang saja karena luas areal yang tergusur hanya sedikit yakni 0,41 hektar saja.
Dengan akan dibayarkan uang ganti rugi kepada warga di 4 desa di wilayah Kabupaten Bandung mulai Senin 30 September 2024, maka jumlah desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi sebanyak 26 desa.
Dengan demikian, dari 45 desa yang akan dilalui rute Tol Getaci di ruas Gedebage hingga Banyuresmi, masih ada 19 desa lagi yang masih menunggu pembayaran uang ganti rugi. ***