HAMPIR Separuh Lahan Tol Getaci Sudah Dibebaskan, 21 Desa Tunggu Pembayaran Uang Ganti Rugi, Ini Daftarnya

Penulis: Dendi Sundayana
Editor: Tim Jabar Insight
Ilustrasi jalan tol. Hingga saat ini luas lahan yang sudah dibebaskan untuk proyek Tol Getaci baru sepauhnya.
Ilustrasi jalan tol. Hingga saat ini luas lahan yang sudah dibebaskan untuk proyek Tol Getaci baru sepauhnya. /bpjt/

JABARINSIGHT – Meski pelaksanaan lelang ulang proyek Tol Getaci masih belum jelas, namun proses pembebasan lahan terus berlanjut. Hingga saat ini luas lahan yang sudah dibebaskan hampir separuhnya dari kebutuhan lahan untuk pembangunan Tahap 1 ruas Gedebage (Kota Bandung) hingga Kecamatan Banyuresmi (Garut).

Rute pembangunan jalan Tol Getaci Tahap 1 akan membentang sejauh 44,85 kilometer yang akan melewati 45 desa/kelurahan di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut. Hingga saat ini proses pembebasan lahan di 21 desa belum selesai dan menunggu giliran pembayaran uang ganti rugi.

Baca Juga: TOL Getaci : Siap-Siap, Pekan Depan 73 Warga Desa Sukamanah Rancaekek Auto Jadi Jutawan Bahkan Miliarder

Pembayaran ganti rugi terakhir dilaksanakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Senin 23 September 2024. Pembayaran diberikan kepada sekitar 70-an warga yang lahannya tergusur jalan tol.

Proses pembebasan lahan sendiri sudah berlangsung sejak sekitar awal tahun 2022, meski ketika itu Kementerian PUPR membatalkan hasil lelang karena masalah financial close. Pembayaran uang ganti rugi sendiri sudah berlangsung sekitar akhir tahun 2022 kepada 2 desa yakni Desa Cigentur dan Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Pembebasan lahan terus dilakukan dengan harapan saat pemenang lelang sudah diketahui , awal pembangunan kontruksi bisa segera dilakukan. Kementerian PUPR dalam perkembangan terbarunya memperkirakan awal pembangunan akan dilakukan tahun 2025.

Baru Separuh Lahan Dibebaskan

Seperti diketahui, kebutuhan lahan untuk pembangunan Tol Getaci Tahap 1 dari Gedebage hingga Bayuresmi Garut dibutuhkan lahan seluas 678,78 hektar. Kebutuhan lahan seluas itu masing-masing di wilayah Kota Bandung seluas 28,1 hektar, Kabupaten Bandung 392,60 hektar, dan Kabupaten Garut seluas 258,1 hektar.

Luas lahan yang sudah dibebaskan ditandai dengan jumlah warga desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.

Hingga saat ini, dari 45 desa yang akan dilalui rute Tol Getaci Tahap 1 dari Gedebage hingga Banyuresmi, sudah 24 desa yang menerima pembayaran uang ganti rugi.

Halaman:

Sumber: YouTube Nirwati Channel, Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub