SUBSIDI Listrik 2025 Tidak Dihapus dengan Fokus Sasaran Keluarga Miskin, Inilah Mekanisme yang Disiapkan PLN

- 20 Juni 2024, 09:00 WIB
Subsidi listrik 2025 berlanjut bahkan nilainya naik. PLN siapkan mekanisme penyaluran yang tepat sasaran.
Subsidi listrik 2025 berlanjut bahkan nilainya naik. PLN siapkan mekanisme penyaluran yang tepat sasaran. /pln.go.id/

JABARINSIGHT – Pemerintah memastikan subsidi listrik pada tahun 2025 tidak dihapus, bahkan diusulkan meningkat dibanding besaran subsidi pada tahun 2024. Penyaluran subsidi listrik ini akan fokus ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan.

Untuk itu, PLN siap berkomitmen untuk merealisasikan subsidi dari pemerintah secara tepat sasarn. Mereka juga sudah menyiapkan mekanisme penyalurannya yang dinilai akan tepat sasaran.

Baca Juga: Pendapatan UMKM Meningkat, KoinWorks Termotivasi Lanjutkan Program 2023

Mengutip kantor berita Antara, dalam acara rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu 19 Juni 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan bahwa kebijakan subsidi listrik tahun 2025 difokuskan untuk tepat sasaran serta mengutamakan rumah tangga miskin dan rentan.

"Kebijakan subsidi listrik tahun 2025, yaitu tepat sasaran, diberikan hanya kepada golongan yang berhak untuk rumah tangga, dan kepada rumah tangga yang miskin dan rentan," ujarnya.

Subsidi Listrik 2025 Meningkat

Dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Arifin menegaskan bahwa subsidi listrik masih dipertahankan pada tahun 2025. Bahkan kementerian ESDM mengusulkan nilainya bertambah dibanding subsisi listrik tahun 2024.

Menurut Arifin, Kementerian ESDM mengajukan anggaran subsidi listrik tahun 2025 sebesar Rp 88,36 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dibanding subsisi listrik tahun ini yang tercatat di APBN 2024 yakni Rp 73,24 triliun.

Adapun  penghitungan pengajuan besaran subsidi listrik 2025 didasarkan pada asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) 75-85 dolar AS per barel dan kurs Rp15.300 sampai Rp16.000 per dolar AS.

"Dengan asumsi ICP 75-85 dolar AS per barel dan kurs pada kisaran Rp15.300 sampai dengan Rp16.000 per dolar AS, inflasi sebesar 1,5 sampai 3,5 persen sesuai dengan KEM-PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal) 2025 tanggal 6 Mei 2024,” papar Arifin.

Penghitungan juga berdasarkan pada asumsi tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan subsidi.

Sementara itu, realisasi subsidi listrik pada kuartal I 2024 mencapai Rp11,4 triliun atau 15,0 persen terhadap APBN 2024.

Mekanisme Penyaluran Subsidi Listrik 2025

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata bahwa subsidi listrik bukanlah angka yang kecil. Untuk itu, dia berharap PLN bisa menyalurkan subsidi tersebut dengan tepat sasaran.

“Ini bukan angka yang kecil dan kita ingin memastikan bahwa ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya ya memang mereka yang berhak untuk mendapatkan subsidi itulah yang sebetulnya seharusnya mendapatkan barang yang disubsidi tersebut,” ujar Isa.

Baca Juga: SALDO DANA Gratis Rp 4,2 Juta Segera Dibuka, Inilah Cara Menautkan DANA ke Kartu Prakerja Gelombang 70

“Kami mohon kerja sama dan dukungan dari badan usaha untuk memastikan target dari subsidi ini tercapai. Bukan target volume ataupun rupiahnya, tetapi target penerimanya itu yang akan semakin baik,” tambah Isa.

Menanggapi pernyataan Isa, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pemberian subsidi energi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerataan akses energi sesuai dengan pengejawantahan sila kelima Pancasila.

Menurut Darmawan, PLN berkomitmen untuk merealisasikan subsidi dari pemerintah secara tepat sasaran yaitu bagi golongan pelanggan listrik rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan sebagian daya 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri kecil hingga daya 5.500 VA.

“Penyaluran subsidi kami lakukan by name dan by address bagi penerima yang betul-betul membutuhkan dari kalangan masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil sehingga sangat tepat sasaran,” jelas Darmawan. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pln.go.id Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah