UPDATE Proyek Tol Getaci: Inilah Luas Lahan yang Sudah Dibebaskan, 21 Desa Tunggu Pembayaran Uang Ganti Rugi

20 September 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi jalan tol. Update proyek Tol Getaci, berapakah luas lahan yang sudah dibebaskan? /bpjt.pu.go.id/

JABARINSIGHT – Hingga saat ini, proses pembebasan lahan untuk proyek Tol Getaci tahap pertama dari Gedebage (Kota Bandung) hingga Kecamatan Banyuresmi (Garut) masih terus berlangsung menyasar desa-desa yang akan dilalui rute jalan tol tersebut.

Untuk mewujudkan rute Tol Getaci tahap 1 dari Gedebage hingga Kecamatan Banyuresmi, dibutuhkan lahan seluas 678,78 hektar. Lalu, berapakah luas lahan yang sudah dibebaskan oleh panitia pengadaan lahan ptoyek jalan tol tersebut?

Baca Juga: MASUK dalam Tahun Anggaran 2025, Simak Profil Tol Ciranjang Padalarang, Lengkap dengan Lokasi Interchange

Tercatat ada 45 desa/kelurahan yang akan dilalui rute jalan tol tersebut yang membentang melalui Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut. Dari 45 desa tersebut, hingga saat ini masih ada 21 desa yang menunggu pembayaran uang ganti rugi.

Sementara hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai kapan pelaksanaan lelang ulang proyek jalan tol yang akan membentang sepanjang 108,3 kilometer itu akan digelar.

Jadwal lelang ulang kedua belum ada kepastian, sejak Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, menyatakan 2 konsorsium yang sudah mendaftar untuk ikut lelang, dinyatakan tidak lulus pada 20 Mei 2024.

Akibatnya, tahapan lelang ulang harus kembali dilakukan dari awal dengan membuka pendaftaran baru bagi calon investor yang berminat untuk menggarap proyek Tol Getaci tersebut.

Berapa Luas lahan yang Sudah Dibebaskan?

Seperti diketahui, kebutuhan lahan untuk pembangunan Tol Getaci Tahap 1 dari Gedebage hingga Bayuresmi Garut dibutuhkan lahan seluas 678,78 hektar. Kebutuhan lahan seluas itu mmasing-masing Kota Bandung seluas 28,1 hektar, Kabupaten Bandung 392,60 hektar, dan Kabupaten Garut seluas 258,1 hektar.

Lalu berapa luas lahan yang sudah dibebaskan?

Hal ini bisa dilihat dari luas lahan yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi, dimana hingga saat ini sebanyak 24 desa sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.

Adapun 24 desa yang warganya sudah menerima pembayaran uang ganti rugi masing-masing 14 desa di wilayah Kabupaten Bandung dan 9 desa di wilayah Kabupaten Garut.

Sedangkan lahan yang berada di Kota Bandung seluas 28,1 hektar, tidak perlu dibayarkan uang ganti rugi karena lahan tersebut sepenhnya merupakan asset Pemkot Bandung. Lahan tersebut sudah diserahkan kepada pantia pengadaan tanah proyek Tol Getaci pada April 2023.

Adapun desa-desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi adalah :

Kota Bandung

1.Keluarahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, seluas 28,1 Ha

Kabupaten  Bandung

1.Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, seluas 0,57 Ha

2.Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, seluas 0,77 Ha

3.Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk seluas 41,42 Ha

4.Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek seluas 10,08 Ha

5.Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung seluas 10,64 Ha

6.Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg seluas 32,85 Ha

7.Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, seluas 5,70 Ha

8.Desa Cijagra, Kecamatan Paseh 11,73 Ha

9.Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, 1,69 Ha

10.Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, 17,40 Ha

11.Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, 10,42 Ha

Baca Juga: PEMKAB Sukabumi Raih Investasi Rp 1,5 Triliun di Ajang WJIS 2024 Melalui Proyek Pengolahan Padi Modern

12.Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, 25,34 Ha

13.Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, 18,24 Ha

14.Desa Sri Rahayu, Kecamatan Cikancung, 10,35 Ha

Kabupaten Garut

1.Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles seluas 3,08 Ha

2.Desa Leles, Kecamaan Leles seluas 5,28 Ha

3.Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora seluas 18,82 Ha

4.Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong seluas 0,48 Ha

5.Desa Mandalasari ,kec. Kadungora seluas 2,25 Ha

6.Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong seluas 9,04 ha

7.Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, 21,18 Ha

8.Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora 15,93

9.Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, 20,03 Ha

Dari daftar desa/kelurahan yang sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi, termasuk lahan di Kota Bandung yang sudah diserahkan, maka total luas lahan yang sudah dibebaskan seluas 321,29 hektar.

Jumlah sebanyak itu masing-masing Kota Bandung seluas 28,1 hektar, Kabupaten Bandung seluas 197,10 hektar, dan Kabupaten Garut seluas 96,09 hektar.

Dengan demikian, hingga saat ini ada 21 desa di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut yang masih menunggu pembayaran uang ganti rugi. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel, Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Trending