HOREEE… Bappenda Jabar Gulirkan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwal dan Syaratnya

Tayang : 3 Oktober 2024, 11:30 WIB
Penulis: Dendi Sundayana
Editor: Tim Jabar Insight
Bappenda Jabar kembali gulirkan program pemutihan pajak kendaraan. /Bappenda Jabar/

JABARINSIGHT – Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengemukakan, program pemutihan pajak kendaraan digulirkan kembali guna mengoptimalisasi pendapatan Jabar, meningkatkan kesadaran warga untuk bayar pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: TOL GETACI Terkini : Desa Calon Lokasi Simpang Susun Nagreg ini Sepakat Pilih Ganti Rugi Uang

Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.

Selain itu, pemutihan ini tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 beberapa waktu lalu.

"Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga November," kata Dedi seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Program ini juga, merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi yang dampaknya akan positif.

"Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ujar Dedi.

Keringanan Apa Saja yang akan Diperoleh?

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga akhir November 2024. Jadi masih ada waktu cukup panjang untuk segera dimanfaatkan.

Mengutip dari Instagram Bappenda Jabar, adapun  program pemutihan tahun ini antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar dan aplikasi SIGNAL.

Diskon pajak kendaraan yang diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
  2. tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

Rincian programnya adalah sebagai berikut :

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
  • Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi.

Baca Juga: DPMPTSI Jabar OptimistisTarget Investasi Jabar 2024 Bisa Tercapai, Sektor Baru Banyak Diminati Investor

Promo ini pun, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, antara lain:

  • Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
  • Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.
  • Kendaraan tidak dalam status blokir atau terlibat dalam masalah hukum.

Dedi Taufik berharap kebijakan ini bisa menjadi stimulus peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, sekaligus menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.

"Setiap kemudahan layanan kami sudah siapkan, dengan adanya pemutihan ini kami imbau masyarakat memanfaatkannya dengan baik. Tujuan akhirnya ini untuk pembangunan Jawa Barat," ucap dia.

Ia optimis kebijakan ini bisa berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data dan hasil tinjauan, pengelolaan pendapatan selalu meningkat saat program pemutihan bergulir.***

Sumber: Antara, Bappenda jabar

Tags

Terkini

Trending