PASOKAN Rumah Subsidi di Jawa Barat Melimpah, Simak Daftar Harga Serta Syarat Pengajuannya

21 Juni 2024, 11:00 WIB
di Jawa Barat pasokan rumah subsidi cukup melimpah. /Antara/Vista Land/

JABARINSIGHT – Berdasarkan Survey Ekonomi Nasional (Sussenas) tahun 2021 angka ketimpangan pemilian rumah atau backlog rumah mencapai 12,71 juta rumah. Namun jika melihat jumlah suplay dan permintaan, justru saat ini pasokan rumah subsidi di Jawa Barat sedang melimpah.

Untuk mengatasi backlog tersebut, memiliki rumah subsidi bisa menjadi alternatif, karena harga rumah yang ditawarkan jauh lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.  Guna mendapatkan pengajuan rumah subsidi ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Baca Juga: TIDAK Menguras Kocek, Inilah Mobil LCGC Terlaris di Indonesia Tahun 2024

Mengutip dari laman sikumbang.tapera.go.id, dari data grafik rumah subsidi di semua provinsi di Indonesia memperlihatkan pasokan atau ketersediaannya hampir di semua provinsi cukup melimpah. Artinya jumlah psokan jauh lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhannya.

Demikian jug di Jawa Barat, dari data tersebut memperlihatkan bahwa ketersediaan rumah subsidi di Jawa Barat sebanyak 155.227 unit. Sementara dari sisi kebutuhannya saat ini sebesar 63.450 unit.

Sikumbang adalah pusatdata Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), aplikasi kerja mitra pengembang atau developer rumah subsidi yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut data SiKumbang, per tanggal 30 Mei 2024 total ketersediaan rumah subsidi secara nasional mencapai 723,6 ribu unit, sedangkan angka kebutuhannya 203,8 ribu orang. Dari data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan suplay rumah subsidi terbanyak.

Apa itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah program pemerintah yang dibuat untuk memberikan akses ke pemilikan rumah layak bagi msyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Di sini pemerintah memberikan subsidi sehingga harga rumah yang ditawarkan menjadi lebih murah.

Adapun yang dimaksud  MBR adalah masyarakat yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan. Dengan demikian, KPR rumah subsidi ini memungkinkan sang pembeli rumah mendapatkan harga dan cicilan rumah subsidi yang cukup ringan.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa membeli rumah subsidi  melalui skema bantuan khusus dari pemerintah, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahaan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan lain-lainnya.

Bank BTN merupakan bank pemerintah yang selama ini dikenal sebagai bank yang paling banyak menyalurkan Kredit Pemilikan Ruah (KPR) rumah subsidi.

Harga Rumah Subsidi

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah telah mengumumkan harga baru rumah subsidi di setiap zona atau wilayah. Harga batas jual rumah subsidi yang diumumkan tersebut  berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023

Besaran harga rumah subsidi yang ditetapkan berdasarkan zona atau wilayah, dimana masing-masing besarannya berbeda di setiap zona.

Adpun daftar harga rumah subsidi 2024 adalah :

  • Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 166 juta
  • Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara: Rp 185 juta
  • Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
  • Papua: Rp 240 juta

Catatan: Harga di atas adalah batas maksimal harga jual rumah subsidi. Harga sebenarnya dapat lebih rendah tergantung pada lokasi, pengembang, dan tipe rumah.

Syarat dan Cara Pengajuan KPR Rumah Subsidi di BTN

Sesuai pasal 3 ayat 2 Permen PUPR No.35/2021, syarat umum pengajuan KPR rumah subsidi adalah

  • Berkewarganegaraan Indonesia Tercatat sebagai penduduk di 1 daerah Kabupaten/Kota
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuanpembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya
  • Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bank BTN

WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit

Maksimal penghasilan: 

  • Tidak kawin: Rp6 juta
  • Kawin: Rp8 juta

Khusus Papua dan Papua Barat: 

  • Tidak kawin: Rp7,5 juta
  • Kawin Rp10 juta

Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah 

Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah 

Baca Juga: SUBSIDI Listrik 2025 Tidak Dihapus dengan Fokus Sasaran Keluarga Miskin, Inilah Mekanisme yang Disiapkan PLN

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 

NIK terdaftar di Dukcapil

Syarat Dokumen KPR Subsidi Bank BTN

  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir

Cara Daftar KPR Subsidi Bank BTN

Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya.

Siapkan dokumen yang lengkap 

Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa 

Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN 

Melakukan Akad Kredit  Mulai proses pencairan permohonan

Itulah kondisi rumah subsidi di Jawa Barat saat ini serta syarat dan cara untuk mengajukan KPR rumah subsidi di Bank BTN. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BTN sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler