Moeldoko Tegaskan, Periklindo Tidak Mendukung Hybrid Mendapatkan Subsidi

- 5 September 2024, 09:00 WIB
 Ketua Umum PERIKLINDO Moeldoko di Jakarta, Rabu 4 September 2024.
Ketua Umum PERIKLINDO Moeldoko di Jakarta, Rabu 4 September 2024. /ANTARA/Livia Kristianti/

Baca Juga: DI Kelas Hybrid, Mobil China Belum Mampu Runtuhkan Dominasi Mobil Jepang, Inilah Mobil Hybrid Terlaris 2024

Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.

Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub