JABARINSIGHT - Serangan perangkat lunak berbahaya Ransomware mulai marak dan menjadi viral di tanah air, belakangan ini.
Masyarakat harus mewaspadai Ransomware karena dapat mengenkripsi data digital sehingga pemilik data tidak dapat mengaksesnya.
Biasanya, pelaku serangan meminta tebusan kepada korban agar data digital dikembalikan ke kondisi semula.
Baca Juga: Galaxy Book4 Edge, Laptop dengan Fitur AI Bertemu Copilot+ Hadir di Indonesia, Cek Harga Preorder
Contoh kasus Ransomware terbaru di tanah air terjadi ketika sejumlah layanan publik pada Kamis, 20 Juni 2024, mengalami kendala akibat adanya gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Salah satu layanan yang sangat terdampak ialah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang membuat mobilitas masyarakat terganggu.
Berdasarkan penelusuran, PDNS 2 mengalami serangan siber berupa Brain Cipher, yaitu varian baru dari Ransomware Lockbit 3.0.
Hingga Selasa, 25 Juni 2024, teridentifikasi sebanyak 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2.
Pemerintah pun fokus melakukan pemulihan beragam layanan publik yang terdampak dan sekaligus melakukan investigasi berupa forensik digital.