HOREEE… Bappenda Jabar Gulirkan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwal dan Syaratnya

Tayang: 3 Oktober 2024, 11:30 WIB
Penulis: Dendi Sundayana
Editor: Tim Jabar Insight
Bappenda Jabar kembali gulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bappenda Jabar kembali gulirkan program pemutihan pajak kendaraan. /Bappenda Jabar/

Mengutip dari Instagram Bappenda Jabar, adapun  program pemutihan tahun ini antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar dan aplikasi SIGNAL.

Diskon pajak kendaraan yang diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
  2. tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

Rincian programnya adalah sebagai berikut :

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
  • Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi.

Baca Juga: DPMPTSI Jabar OptimistisTarget Investasi Jabar 2024 Bisa Tercapai, Sektor Baru Banyak Diminati Investor

Promo ini pun, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, antara lain:

  • Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
  • Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.
  • Kendaraan tidak dalam status blokir atau terlibat dalam masalah hukum.

Dedi Taufik berharap kebijakan ini bisa menjadi stimulus peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, sekaligus menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.

Halaman:

Sumber: Antara, Bappenda jabar


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub