ANDA Menerima Kiriman SPT Tahunan dari Kantor Pajak, Bagaimana Menyikapinya?

Tayang : 2 September 2024, 09:00 WIB
Penulis: Dendi Sundayana
Editor: Tim Jabar Insight
Bagaimana menyikapinya jika anda menerima SPT Tahunan dari Kantor Pajak? /pixabay.com/

JABARINSIGHT - Akhir-akhir ini banyak warga masyarakat khususnya Wajib Pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas perpajakannya yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebagian besar dari mereka mengaku kebingungan dengan surat tersebut, terutama bagaimana cara menyikapinya.

Salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga di Bandung, yang tahun-tahun sebelumnya membeli obligasi negara retail di salah satu bank, yang menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: MENANTI Efek Domino Kebijakan The Fed di September, Inilah Instrumen Investasi yang Menuai Berkah

Adapun isi surat yang dia terima meminta keterangan atau penjelasan mengenai pembelian obligasi tersebut. Sang Ibu Rumah Tangga tersebut panik dan bertanya-tanya apakah memang petugas Pajak mengetahui data nasabah yang membeli obligasi negara dari NPWP yang dia sertakan pada saat pembelian.

Hal tersebut sudah ditanyakan ke bank dimana dia membeli obligasi, namun pihak bank dalam hal ini pihak marketing bank tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.

Apa Itu SPT Tahunan?

Sebelum membahas cara menyikapinya, ada baiknya diketahui terlebih dahulu hal-hal mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Menurut Rachmat Yanuar,Tax and Financial Planning Advisor di Primoney Solutions, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada hakikatnya adalah laporan atas keuangan dan neraca pribadi seseorang sebagai Wajib Pajak dalam satu tahun kalender yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam SPT Tahunan PPh ini dicantumkan berbagai macam data dan informasi dari keadaan keuangan sesesorang, mulai dari jumlah penghasilannya baik yang berasal dari pekerjaan, profesi, usaha, sampai penghasilan yang diperoleh dari aset atau harta kekayaannya.

Termasuk juga dalam SPT Tahunan PPh tersebut adalah biaya-biaya seperti biaya hidup standar (dalam hal ini disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP), biaya usaha, biaya bukan usaha, jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar pada masa/tahun berjalan, serta posisi dari jumlah aset dan utangnya.

Rachmat mengemukakan bahwa dengan disampaikannya data dan informasi oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut, maka pihak aparat pajak dapat mengetahui dan menganalisa sampai sejauh mana kemampuan finansial sesorang dibandingkan dengan pajak yang dibayarkannya.

Adanya persoalan pembelian surat berharga berupa obligasi, sukuk, saham atau surat berharga lainnya, akan mencerminkan bahwa terdapat bagian penghasilan yang dapat disisihkan untuk keperluan investasi.

Menurut Rachmat, penghasilan yang disisihkan untuk tujuan investasi tersebut akan tercermin dalam bagian SPT Tahunan PPh yaitu di bagian Daftar Harta.

“Seluruh pengisian SPT Tahunan PPh tersebut termasuk daftar harta dan utang harus diisi dengan informasi yang benar dan jelas sesuai  ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

“Selanjutnya, dari bagian daftar harta inilah titik kritis akan terjadi. Dalam konteks perencanaan keuangan pribadi, pada umumnya penghasilan atau pendapatan yang disisihkan untuk tujuan investasi dilakukan apabila seluruh kebutuhan biaya hidup sudah terpenuhi termasuk kebutuhan atas dana darurat dan dana proteksi (asuransi),” ujarnya menambahkan.

Ini berarti bahwa dari penghasilan yang diperoleh tersebut sudah mampu untuk memberikan penghasilan tambahan dari kegiatan investasi.

Sebagai contoh, apabila penghasilan total seseorang dalam satu tahun sudah dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidup termasuk kebutuhan dana darurat dan dana perlindungan, seharusnya mampu melakukan tambahan investasi dalam tahun tersebut sebesar 5 - 10 persen dari total penghasilan Anda satu tahun.

Baca Juga: Pakar Otomotif Jebolan ITB Beberkan Kiat Beli Mobil Listrik Agar Tidak Menyesal

Semakin besar jumlah keseluruhan penghasilan, akan semakin besar pula proporsi yang dapat disisihkan untuk tujuan investasi. Namun yang pasti, kecil kemungkinan jumlah yang disisihkan untuk tujuan menambah investasi dalam satu tahun nilainya sama besar atau bahkan melebihi dari jumlah keseluruhan penghasilan seseorang dari berbagai sumber dalam satu tahun.

Dalam kasus si ibu rumah tangga yang kaget karena pembelian obligasinya smapai diketahui kantor pajak, menurut Rachmat, informasi tentang obligasi yang dibeli nasabah dapat saja diperoleh petugas pajak karena dalam SPT Tahunan PPh nasabah yang telah dilaporkan, mencantumkan adanya tambahan harta berupa pembelian obligasi atau surat-surat berharga lainnya.

Selain itu, data-data pembelian obligasi negara juga memang sudah secara by-system masuk kedalam sistem informasi DJP. Atas tambahan harta berupa pembelian obligasi tersebut oleh aparat pajak lalu dianalisa dan dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang nasabah terima guna melihat batas kewajarannya.

Apabila ternyata tambahan harta berupa pembelian obligasi tersebut sama atau melebihi jumlah penghasilan nasabah dalam satu tahun, maka hal ini menjadi bahan yang perlu diklarifikasi oleh nasabah sebagai Wajib Pajak kepada DJP dengan menjawab surat tersebut atau melakukan pembetulan SPT Tahunan yang telah disampaikan dengan melakukan koreksi pada data atau informasi yang mungkin belum dilaporkan dalam SPT tersebut.

Menurut Rachmat, klarifikasi berupa surat jawaban sebaiknya langsung dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP nasabah terdaftar. Namun apabila masih merasa bingung dengan cara pengisian informasi atau data dalam SPT, Anda dapat meminta bantuan petugas Pajak di Kantor Pajak atau konsultan pajak yang kredibel.***

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Trending