AWAS PIDANA MENGANCAM, Pakar Kebijakan Publik Ingatkan Jangan Asal Sebar Informasi di Medsos

- 25 Juli 2024, 07:37 WIB
 Ilustrasi tentang informasi hoaks di media sosial.
Ilustrasi tentang informasi hoaks di media sosial. /Antara/

Baca Juga: Mitsubishi All New Triton Dirancang Khusus untuk Medan Berat di Indonesia, Ini Kelebihannya!

Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck. Saat dihubungi manajemen perusahaan, pemilik akun tidak ingin melakukan konfirmasi lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub