AWAS PIDANA MENGANCAM, Pakar Kebijakan Publik Ingatkan Jangan Asal Sebar Informasi di Medsos

25 Juli 2024, 07:37 WIB
Ilustrasi tentang informasi hoaks di media sosial. /Antara/

JABARINSIGHT - Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarang menyebar berbagai jenis informasi di media sosial sebelum hal tersebut terbukti benar. Penyebar bisa dilaporkan karena unsur berita bohong (hoaks)

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah menjelaskan, karena sifatnya di media sosial, maka bisa kena Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1.

“Itu akan menjadi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan adanya unsur berita bohong (hoaks), karena sifatnya di media sosial, maka tentu bisa kena Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1,” kata Trubus di Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.

Menyebut contoh adanya temuan salah satu air minum dalam kemasan (AMDK) yang berisi jentik hitam, Trubus menuturkan jika menemukan hal semacam itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi pada perusahaan terkait sebelum menyebarkan kabar lebih lanjut di dunia maya.

Baca Juga: MANTAP! VW Luncurkan Mobil Litrik ID UNYX Mampu Tempuh 600 Km Lebih Sekali Pengisian Daya

Menurut dia akan lebih baik apabila masyarakat menuntut klarifikasi dan meminta baik perusahaan maupun pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut pada produk tersebut.

Menurut dia, Hal itu bertujuan untuk tidak mempersulit proses verifikasi, melihat apakah ada keteledoran dari produsen serta mencegah terjadinya simpang siur yang berujung pada hoaks atau pencemaran nama baik.

"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus.

Langkah tersebut juga dapat mengurangi adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dari pihak kompetitor yang berusaha menjatuhkan nama baik perusahaan terkait.

Di samping itu, Trubus mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dinyatakan bila pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

Baca Juga: Mitsubishi All New Triton Dirancang Khusus untuk Medan Berat di Indonesia, Ini Kelebihannya!

Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck. Saat dihubungi manajemen perusahaan, pemilik akun tidak ingin melakukan konfirmasi lebih lanjut.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Trending