Pembayaran tersebut merupakan pembayaran tahap kedua, setelah tahap pertama dilaksanakan di tempat yang sama pada 17 September 2024.
Setelah menerima pembayaran uang ganti rugi melalui Bank BTN yang hadir di acara tersebut, maka puluhan warga yang menerima pembayaran uang ganti rugi tersebut menjadi kaya mendadak, alias jadi jutawan.
Desa Sukamanah adalah salah satu dari 3 desa di Kecamatan Rancaekek yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut, dan Desa Sukamanah menjadi desa dengan luas lahan terbesar di Kecamatan Rancaekek yang terdampak.
Adapun 3 desa di Kecamatan Rancaekek yang terdampak Tol Getaci adalah :
1.Desa Sukamanah : 25,34 hektar
2.Desa Tegal Sumedang : 10,08 hektar
3.Desa Bojongloa : 5,70 hektar
Dari ketiga desa tersebut, baru Desa Tegal Sumedang yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi
Dengan telah dibayarkan uang ganti rugi, maka di ruas Gedebage hingga Kecamatan Banyuresmi, sudah 24 desa yang sudah dibebaskan lahannya yang ditandai dengan pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Getaci.