Menteri ESDM Arifin Tasrif Sebut Golongan Ini Yang Akan Mendapat Subsidi Listrik Tahun 2025

- 20 Juni 2024, 08:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merencanakan akan memberikan kebijakan subsidi listrik tahun 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merencanakan akan memberikan kebijakan subsidi listrik tahun 2025 /@KementerianESDM/Twitter

"Subsidi listrik pada RAPBN 2025 diusulkan sebesar Rp83,02 sampai dengan Rp88,36 triliun," ucanya

Lebih lanjut, Arifin menyebutkan bahwa anggaran yang diusulkan sebesar Rp83,02 sampai dengan Rp88,36 triliun tersebut sudah mengacu pada asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) 75-85 dolar AS per barel dan kurs Rp15.300 sampai Rp16.000 per dolar AS.

"Dengan asumsi ICP 75-85 dolar AS per barel dan kurs pada kisaran Rp15.300 sampai dengan Rp16.000 per dolar AS, inflasi sebesar 1,5 sampai 3,5 persen sesuai dengan KEM-PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal) 2025 tanggal 6 Mei 2024.

Selain itu, dengan asumsi tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan subsidi.

Baca Juga: Rekomendasi Membeli Rumah Idaman, Pertimbangkan Matang matang Faktor Lokasi, Harga, Bank, hingga Tipenya

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan subsidi listrik sebesar Rp83,02 triliun–Rp88,36 triliun untuk RAPBN 2025, lebih tinggi hingga Rp15,12 triliun dari APBN 2024 yang sebesar Rp73,24 triliun.

“Untuk kebutuhan subsidi listrik pada era APBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp83,02 triliun–Rp88,36 triliun,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR di Senayan Jakarta, Senin (3/6).

Jisman mengatakan bahwa angka tersebut diperoleh dengan asumsi kurs rupiah sebesar Rp15.300–Rp16.000 per dolar AS, asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 75–85 dolar AS per barel, serta inflasi sebesar 1,5–3,5 persen.

Baca Juga: SALDO DANA Gratis Rp 4,2 Juta Segera Dibuka, Inilah Cara Menautkan DANA ke Kartu Prakerja Gelombang 70

“Ini sesuai dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 yang kami peroleh pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Jisman.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah