3 Manfaat yang Wajib Ada di Perusahaan Selain Gaji, Nomor 1 THR, Survei: Jadi Pertimbangan Pelamar Kerja

26 Agustus 2024, 15:00 WIB
Pekerja menata sabun perawatan kulit di industri kosmetik Ouraqila, Malang, Jawa Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Berdasarkan survei dari Populix dan KitaLulus, selain gaji, perusahaan wajib menghadirkan tiga manfaat, termasuk THR, agar menjadi pertimbangan para pelamar kerja. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

JABARINSIGHT - Selain gaji, perusahaan wajib menghadirkan tiga (3) manfaat berikut ini agar menjadi pertimbangan para pelamar kerja.

Berdasarkan survei dari Populix dan KitaLulus, ketiga manfaat tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan).

Ketiga manfaat tersebut, menurut survei Populix dan KitaLulus, menjadi pertimbangan pelamar kerja saat memilih perusahaan.

Baca Juga: Sering Menuai Banjir Kritik dari Masyarakat, Segini Penerimaan Bea Cukai per Juli 2024: Rp154,4 Triliun

Survei terhadap para pencari kerja menunjukkan, benefit atau manfaat tersebut dipilih oleh 65 persen sampai 75 persen pencari kerja.

Sementara itu, benefit lain yang jadi pertimbangan para pelamar kerja adalah upah lembur (63 persen), bonus kinerja (63 persen), dan cuti tahunan (62 persen).

Manfaat lain seperti pendidikan dan pelatihan, tunjangan tempat tinggal, serta cuti melahirkan, menempati 3 terbawah sebagai tunjangan yang diminati pencari kerja.

"Secara umum, responden banyak yang mempertimbangkan gaji (75 persen), pengembangan diri (69 persen), dan jenjang karier (59 persen) saat mencari pekerjaan," ujar Peneliti Senior Populix, Wayan Aristana Prawira dalam keterangan tertulis di Jakarta, yang dilansir Antara, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jadi Produsen Bahan Anoda Baterai Lithium Terbesar Kedua di Dunia, Ini 5 Manfaat bagi Indonesia

Di sisi lain, lingkungan kerja serta fleksibilitas kerja (baik waktu maupun tempat) juga menjadi pertimbangan responden, diikuti dengan tunjangan yang ditawarkan perusahaan (43 persen).

Perusahaan belum patuhi kewajiban

Meski menjadi benefit yang dibutuhkan dan diminati para pencari kerja,kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum mematuhi kewajiban untuk memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dalam survei ini, kata Wayan Aristana mengungkapkan, hanya 35 persen pekerja yang mengaku pernah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara penuh.

Kemudian, sebanyak 12 persen pekerja mengaku pernah menerima, tapi hanya BPJS Kesehatan, dan 11 persen pernah menerima tetapi hanya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pinjam Dana Tunai di Pegadaian Tanpa Bunga? Begini Cara Ikut Program Gadai Bebas Bunga

Dia juga menyebutkan, bagi pekerja, tunjangan atau benefit jaminan sosial sangat bermanfaat. “Sebesar 96 persen responden yang pernah mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa layanan tersebut sangat bermanfaat,” kata Wayan Aristana.

Menurut dia, banyak responden memandang bahwa BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat karena memberikan jaminan/dana/tabungan pensiun/hari tua (31%) dan sebagai dana darurat/dana ketika tidak bekerja (18 persen).

Di antara berbagai jenis jaminan ketenagakerjaan, pekerja memberikan penilaian berbeda terhadap masing-masing jaminan.

Secara umum, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun dianggap paling penting oleh responden pencari kerja, disusul oleh Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Trending