SOAL Penghapusan Subsidi Mobil Hybrid Sementara BEV Tidak, Ini Respon Honda dan Mazda

Penulis: Dendi Sundayana
Editor: Tim Jabar Insight
Salah satu mobil listrik yang dipajang Honda di ajang GIIAS Bandung 2024.
Salah satu mobil listrik yang dipajang Honda di ajang GIIAS Bandung 2024. /panpel GIIAS Bandung/

“Dengan konsep Light Your Drive in Harmony, produk Mazda mencerminkan harmoni antara keindahan desain dan performa berkendara. Inovasi menjadi cahaya (light) dalam berkendara dengan desain yang elegan dan performa berkendara yang andal,” lanjutnya.

Tetapi bukan berarti kita menolak atau menghindar dari mobil listrik, menurut Ricky, tapi Mazda berusaha menawarkan semua jenis kendaraan, meski ke depannya mereka juga mengarah ke mobil hybrid dan mobil listrik.

Gaikindo Ajukan Usulan Insentif Hybrid

Seperti diketahui, mengutip dari kantor berita Antara Juli 2024, Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto kembali mengajukan usulan agar pemerintah memberikan insentif untuk mobil hybrid, meski besarannya tidak sama dengan insentif yang diberikan kepada mobil listri berbasis baterai.

Usulan ini, terkait dengan adanya beda perlakuan pemerintah atas insentif yang diberikan kepada kedua jenis mobil tersebut.

Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 6-12 persen. Sedangkan mobil listrik mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM nol persen hingga pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan pemerintah kepada mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Baca Juga: HAMPIR Separuh Lahan Tol Getaci Sudah Dibebaskan, 21 Desa Tunggu Pembayaran Uang Ganti Rugi, Ini Daftarnya

Dengan fasilitas tersebut, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen ialah sebesar satu persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

“Insentifnya (mobil hybrid) tak perlu sama seperti mobil listrik, dibedakan saja. Mobil listrik diberi subsidi PPnBM 10 persen, dan hanya bayar satu persen. Untuk hybrid tak harus sebesar itu, separonya misalnya, hybrid cukup lima persen,” kata Jongkie.

“Atau setidaknya (mobil hybrid) boleh bebas melintas area ganjil genap. Itujuga sudah merupakan insentif, jadi industri mobil hybrid ini bisa berkembang,” kata Jongkie.

Halaman:

Sumber: Antara, Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub