“Sebelum era digital pun, kita sudah menghasilkan konten yang luar biasa, dan sekarang dengan teknologi AI, kita bisa memproses dan mengembangkan konten tersebut menjadi aset yang lebih berharga,” katanya.
Baca Juga: 4 Laptop AI Performa Tinggi dan Mumpuni Hadir di Indonesia, Simak 4 Pertimbangan Sebelum Beli
Meski memiliki potensi pengembangan yang besar bagi masa depan negara, teknologi AI menurut Hokky harus diregulasi agar keamanan dan privasi masyarakat tetap terjaga.
Dengan demikian sembari melakukan penciptaan yang menguntungkan masyarakat lewat AI, nantinya pengembang dan penyedia solusi berbasis AI tetap bisa berkreasi namun tidak melanggar regulasi.
Pemerintah juga berupaya untuk mengakomodir hal tersebut dengan cara merilis beberapa regulasi terkait seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui.
“Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa AI digunakan dengan cara yang bertanggung jawab dan aman,” tutup Hokky.***